jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya memberi perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang melaporkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Blessmiyanda ke Inspektorat DKI Jakarta.
Anies menjelaskan bahwa pelapor akan diberikan pendampingan secara psikologis dan hukum.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan
"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP (Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," kata Anies dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengimbau kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak takut dan ragu untuk melapor apabila menjadi korban pelecehan seksual.
BACA JUGA: Oknum Lurah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Itu Dipanggil DPRD, Begini Pengakuannya
"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," ujar Anies.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tegas terhadap jajaran Pemprov DKI yang melakukan tindak asusila.
BACA JUGA: Wagub DKI Jakarta Sebut Penertiban Ondel-ondel untuk Menjaga Keluhuran Budaya
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas, bahwa kami tidak akan memberikan toleransi perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies resmi menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Penonaktifan jabatan itu sudah dilakukan Anies pada Jumat (19/3).
Adapun Blessmiyanda dinonaktifkan karena diduga tersangkut kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi