jpnn.com, JAKARTA - Lebih dari satu bulan berlalu sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pencopotan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Gubernur Anies Baswedan belum menjalankan semua rekomendasi.
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi. Menurut dia, masih ada pejabat DKI yang mengadu terkait proses pencopotan tepatnya Jumat pekan lalu. Sofian mengaku prihatin karena para pejabat yang tua diberhentikan dengan tidak diberikan sepeser pun.
BACA JUGA: Pemprov Siapkan Pergub Cegah Tawuran
"Sejauh ini belum semua rekomendasi kita dilaksanakan. Semuanya kan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang pensiunnya 60 tahun, lalu diberhentikan sebelum batas usia, kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur," kata Sofian saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
"Yang penting aturannya, nggak boleh pegawai negeri itu diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan mayor, kesalahan besar. Apa alasan mayor itu? Itu yang nggak ada, belum bisa diberikan keterangan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Berikan Bonus kepada Atlet ibukota
Dalam prosesnya, Sofian mengaku akan terus memfasilitasi para pejabat DKI yang merasa dirugikan oleh keputusan Anies. Nantinya, semua keluhan akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Kabar baiknya, lanjut dia, sudah ada pejabat yang kembali mendapat posisi. "Ada yang diberikan jabatan baru yang setingkat, kalau nggak salah 2 orang, ada 6 orang yang terima diberhentikan karena ikut ke politik, kemudian ada yang menjadi jabatan fungsional, widyaiswara," jelas Sofian.
BACA JUGA: Pemprov DKI Tak Becus Jaga Aset
Secara peraturan, Pemprov DKI memang melanggar atas pemberhentian pejabat sebelum usia pensiun kecuali memiliki kesalahan fatal. Sofian menyampaikan Pemprov DKI telah menemui KASN untuk pembahasan lanjut.
"Minggu lalu, hari Selasa (sudah bertemu). Rencananya ada rapat, kebetulan Pak Made (komisioner KASN) ke luar negeri, jadi rapatnya yang rencananya minggu ini ditunda juga. Karena dia yang tau datanya kasus ini," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Anies mengadu ke KASN. Mereka menyebut pencopotan tersebut melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak.
“Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan. (rgm/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games Hampir Usai, Aturan Ganjil Genap Diperpanjang?
Redaktur & Reporter : Adil