jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerima balasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait surat permohonan pembatalan hak guna bangunan di pulau reklamasi.
Anies mengaku, sampai saat ini, pihaknya masih mempelajari surat tersebut.
BACA JUGA: La Nyalla Ngaku Diminta Setor Rp 170 Miliar, Kalau Anies?
"Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kami pelajari, pagi ini juga kami pelajari," kata Anies di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Meski belum menerima laporan utuh balasan surat tersebut, Anies menilai, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk membatalkan HGB milik pengembang pulau reklamasi.
BACA JUGA: Anies Mendadak Batalkan Pelantikan Anggota TGUPP
"Sebenarnya ada Peraturan Menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN?" kata Anies.
Anies menyadari untuk menggugat sebuah ketidaksetujuan perjanjian bisa melewati jalur PTUN.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Curiga TGUPP Jadi Penampungan Timses Anies
Hanya saja, Anies menilai, jika ada instrumen hukum lain, mengapa harus melewati PTUN.
"Jadi bukan kemudian sesuatu yang sudah jadi keputusan harus selalu lewat pengadilan," tegas Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Minta Bantuan Sarana dan Prasarana ke Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga