Anies Pastikan Ekspor Pasir Laut Kebijakan Jokowi Dihentikan Jika Terpilih Jadi Presiden

Selasa, 19 Desember 2023 – 13:50 WIB
Calon Presiden Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan ekspor pasir laut dari Indonesia harus dihentikan.

Menurut dia, untuk keberlanjutan tata kelola kelautan harus ada tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal.

BACA JUGA: NU Kaji Hukum Ekspor Pasir Laut, Gus Falah Sebut Penegakkan Hablum Minal Alam

“Menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak termasuk ekspor pasir laut kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain,” ucap Anies saat menjadi pembicara dalam dialog di Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (18/12).

Bila terpilih jadi Presiden 2024-2029, Anies juga akan meningkatkan hubungan atau transportasi antarpulau. Dia juga akan meningkatkan konektivitas dan intensitas transportasi laut dan sistem logistik yang efisien dan terintegrasi.

BACA JUGA: Disambut Ribuan Santri di Mataram, Anies Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Anies menuturkan dia belajar banyak terkait peningkatan pengelolaan kepulauan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kepulauan Seribu, kata dia, adalah satu-satunya kota di dunia yang memiliki kepulauan. Walaupun Indonesia memiliki banyak pulau, tetapi kota yang memiliki kepulauan hanya satu.

BACA JUGA: Mendarat di Lombok, Anies Baswedan Langsung Deklarasikan Kemenangan

“Dan kami ingat ketika mulai ketimpangannya luar biasa dan alhamdulillah sekarang di sana konektivitas terbangun air bersih terbangun, bahkan air bersih di Kepulauan seribu drinkable water,” kata dia.

Dia mengeklaim banyak pembangunan yang telah dibangun di Kepulauan Seribu termasuk air yang bisa langsung minum, solar panel, hingga pasar kulakan agar warga tak perlu jauh jauh ke Jakarta.

“Jadi, begitu kami majukan Pulau Seribu, maka kami mengirim pesan tunggu bapak ibu sekalian giliran kalian segera datang,” tuturnya.

Adapun, ekspor pasir laut dibuka lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini berlaku sejak 15 Mei 2023 lalu.(mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Anies Soal TGUPP: Menerjemahkan Janji Kampanye jadi Program, tetapi Kerap Dimusuhi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler