jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan masyarakat menggugat aturan ganjil genap.
Menurut Anies, gugatan masyarakat terhadap suatu aturan merupakan hak yang tidak bisa dilarang.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Wagub untuk PKS, Mardani atau Syaikhu?
"Enggak apa-apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (16/8).
Anies mengaku menghormati masyarakat yang menempuh jalur hukum sebagai protes atas ganjil genap. Anies juga membiarkan proses hukum berjalan.
BACA JUGA: Saatnya Jakarta Jadi yang Terdepan Melindungi Kaum Difabel
"Ini adalah negara hukum setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum. Dan nanti kami taati keputusan pengadilan," kata Anies.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil-genap di Jakarta.
BACA JUGA: Kemendagri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno?
Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Asian Games 2018.
Pemohon uji materil ganjil-genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materiel tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pekan Perluasan Ganjil Genap, 14.917 Pengendara Ditilang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga