Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja

Senin, 27 Desember 2021 – 18:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken UMP 2022 DKI Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Melalui keputusan tersebut, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854

BACA JUGA: Anies Baswedan: Jam 7 Malam Masa yang Paling Tidak Nyaman

Keputusan tersebut diteken oleh Anies pada 16 Desember 2021. Dengan begitu Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin, (27/12).

BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!

Berdasarkan Kepgub ini, maka perusahaan wajib menerapkan aturan kenaikan UMP tersebut mulai 1 Januari 2022.

Aturan itu berlaku terhadap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA: 4 Pria Petentengan dengan Senjata Tajam, Ketemu Rombongan Langsung Ciut, Rasain!

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," bunyi keputusan keempat dalam Kepgub.

Apabila ada pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, maka Anies melarang untuk dikurangi ataupun menurunkan jumlah upah yang diberikan kepada pekerja.

Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr4/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! 6 Bocah Laki-Laki dan 1 Perempuan Bikin Konten Asusila, Pemerintah Geram


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler