jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan pengubahan Jalan Buncit Raya menjadi Jenderal Abdul Haris Nasution.
Namun, Anies mengakui, pengubahan nama jalan tersebut tidak sederhana karena harus melewati serangkaian proses yang cukup rumit.
BACA JUGA: Keras! Pentolan PDIP Tantang Anies Soal Becak
"Jadi jangan dibayangkan prosesnya itu cepat lalu eksekusinya cepat, tidak. Ada proses yang panjang, ada peraturan gubernur yang khusus mengatur mengenai ini," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (31/1).
Anies menjelaskan, pengubahan nama jalan diatur dalam Pergub Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penetapan Nama Jalan di Lingkungan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Anies Lebih Parah daripada Ahok
Dalam pergub tersebut, kepala daerah harus memerhatikan aspek budaya, sejarah, dan administrasinya.
"Karena semua tidak sesederhana kartu keluarga, sertifikat, dan lain-lain. Jadi ini akan punya implikasi," kata dia.
BACA JUGA: Begini Perintah Anies Antisipasi Dampak Gerhana Bulan Total
Kendati demikian, Anies melihat pergub tersebut memiliki kekurangan sehingga harus direvisi. Salah satu kekurangan adalah penyusunan pergub tidak melibatkan unsur masyarakat seperti sejarawan, budayawan, dan ahli tata perkotaan.
"Sekarang era demokratis dan lebih partisipatif. Jadi insyaallah prosesnnya akan dilakukan. Jadi jangan buru disimpulkan akan dilaksanakan di titik sekarang. Ada usulan, iya. Tapi proses panjang," kata Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Lokasi Asyik Nikmati Gerhana Bulan Total
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga