jpnn.com - JPNN.com - Partai NasDem akan melaporkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies-Sandi dalam deklarasi dukungan yang digelar di posko pemenangan pasangan itu di Jalan Panglima Polim IX, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Politkus PKS Yakin Anies-Sandi Bisa Bikin Jakarta Aman
Dalam deklarasi itu, Anies-Sandi terbukti melakukan upaya penyesatan kepada publik dengan menggunakan nama Partak NasDem se-Jakarta Timur.
"Pertama kami ingin laporkan backdrop yang digunakan di posko pemenangan Anies-Sandi yang menggunakan nama NasDem se-Jakarta Timur. Ini merupakan penyesatan publik," kata Sekretaris DPW NasDem DKI Wibi Andrino dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).
BACA JUGA: Ketika Anies Dicurhatin Sarjana Seni
Dia menilai, deklarasi itu merupakan upaya propaganda yang dilakukan Anies-Sandi dengan mengklaim bahwa seluruh kader NasDem mendukung mereka.
Menurut Wibi, pernyataan itu jelas merupakan penyesatan.
BACA JUGA: Hamdalah, Ahok Tetap Bisa Dicoblos pada 15 Februari
"Hanya beberapa orang, tidak bisa dong segelintir orang diklaim mewakili segelintir orang diklaim mewakili seluruh DPC dan DPRt (Dewan Pimpinan Ranting) se-Jakarta Timur. Ini merupakan penyesatan," ucap Wibi.
NasDem juga menyayangkan manuver politik yang dilakukan Anies-Sandi dengan menanggalkan nilai-nilai kejujuran.
"NasDem menilai bahwa hal itu membuktikan bahwa Anies-Sandi belum memiliki kapasitas untuk memimpin Jakarta," ungkap Wibi.
Wibi menyatakan, NasDem akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang menyimpang.
"Kami bersama DPC dan DPRt se-Jakarta Timur akan datang ke Bawaslu DKI," tuturnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Kritik Tempat Wisata Jakarta, Ahok Pamer Kemajuan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar