Anies Sebut 10 Proyek Infrastruktur Tidak Memiliki Amdal

Rabu, 01 November 2017 – 12:45 WIB
Anies Baswedan (baju putih). Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memaparkan sepuluh proyek infrastruktur yang memperburuk kemacetan Ibu Kota kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Dalam pertemuan tersebut, Anies mengaku mendapat gambaran bahwa beberapa pengerjaan proyek tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin).

“Kami tahu ada kemacetan luar biasa di Jakarta di lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur. Dalam pertemuan tadi, terkemuka bahwa ada sepuluh titik pembangunan infrastruktur yang tidak pernah dilakukan amdal lalin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

BACA JUGA: Anies Tutup Alexis, Kapolres Jakut Bilang Begini

Oleh karena itu, kata Anies, pengerjaan proyek itu memperparah kemacetan lalu lintas yang menyulitkan warga, aparat kepolisian, dan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies menilai, pengerjaan proyek tersebut tidak bisa ditoleransi lagi.

"Tadi ditegaskan nomor satu bagi projek sudah ada, ditugaskan kepada sekda untuk memanggil semua penyelenggara proyek untuk menuntaskan amdal lalin dan kemudian dilaporkan kepada dishub dan kepolisian. Sehingga, jalan-jalan yang sekarang terkena proyek bisa dilaksanakan alternatif-alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," kata Anies.

BACA JUGA: Yakinlah, Anies Punya Data Lengkap Terapis Asing di Alexis

Pembahasan yang utama adalah sengkarut pengerjaan proyek di Pancoran, Jakarta Selatan. Di titik tersebut, terdapat dua pengerjaan proyek yaitu flyover dan light rapid transit (LRT). "Lalu lintasnya ekstrem sekali," imbuhnya.

Anies tidak menyebutkan sepuluh titik proyek penyumbang kemacetan di DKI Jakarta. Hanya saja, kata dia, proyek tersebut adalah pembangunan flyover, underpass, LRT, dan MRT. Di mana empat proyek merupakan milik pemerintah pusat dan enam proyek milik Pemprov DKI.

BACA JUGA: Ingin DKI Terima Uang Halal, Anies Ogah Didekati Alexis

“Yang enam ruas underpass sedang dalam pengajuan amdal lalin. LRT sedang kami tunggu pengajuan penyelenggara," kata dia.

Ke depannya, Anies mengaku akan memperketat aturan soal pembangunan proyek. Salah satunya harus memiliki amdal lalin dan kemudian wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Amdal lalin dulu keluar, baru IMB. Kemudian (proyek) bisa berjalan. Salah satu keputusan rapat ini semua dipanggil (penyelenggara proyek) minta amdal lalin. Yang akan datang proyek baru harus mengikuti prosedur ini," kata dia.

Sementara itu, Dirlantas Halim mengatakan, pengerjaan proyek tanpa melakukan amdal lalin akan berdampak pada kemacetan lalu lintas.

"Kalau tata kelola dijalankan dengan benar maka kepentingan umum bisa terjaga. Kalau tata kelola dijalankan dengn tidak benar maka konsekuensinya pada kepentingan umum," kata Halim.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Setor Rp 30 M ke DKI, Alexis Mau Dekati Anies-Sandi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler