jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim becak tetap beroperasi di ibu kota meski ada larangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kenyataannya ada lebih dari seribu becak selama ini masih ada di Jakarta. Itu kenyataan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (19/1).
BACA JUGA: Program DP Nol Rupiah Anies Dikritik Bos Properti
Anies mengatakan, becak-becak tersebut beroperasi di perkampungan.
Anies menilai keberadaan becak itu tidak mengganggu masyarakat perkotaan.
BACA JUGA: Anies Jamin Pemprov DKI Biayai DP dan Bunga Kredit Rusunami
Dia juga meminta masyarakat tidak membayangkan izin becak tersebut seperti mengulang era 1970 sampai 1980-an.
Menurut Anies, pada 2018 ini, becak tidak akan mampu bersaing di perkotaan.
BACA JUGA: Ini Bocoran Syarat Membeli Rumah DP 0 Rupiah
Mengenai polemik perizinan becak beroperasi kembali, Anies menganggap hal itu lumrah.
Setiap kebijakan, kata Anies, pasti menuai pro dan kontra.
"Silakan ini bagian dari kebijakan publik yang boleh didiskusikan oleh publik. Kebijakan apa pun pasti ada perspektif yang setuju, ada tidak setuju," jelas Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hunian DP Nol Persen, Tersedia Tipe 36 dan 21, Harga?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga