jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berhak.
Pergub penggusuran tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
BACA JUGA: Anies Pindahkan Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok ke Cakung, Simak Alasannya
Menurut Anies, proses pencabutan pergub penggusuran tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tinggal menunggu dari kementerian, karena kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucap Anies di Cakung, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
Untuk mencabut pergub penggusuran tersebut, Anies telah menyiapkan regulasi tentang pencabutannya.
"Kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," kata Gubernur Anies.
BACA JUGA: KPK Persilakan PDIP Lapor Isu Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Anies Baswedan
Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Pasca Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu sebelum jabatannya berakhir 16 Oktober 2022.
KRMP khawatir pergub era Ahok itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi