KPK Persilakan PDIP Lapor Isu Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Anies Baswedan

Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gembong Warsono untuk melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI.

"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya, maka laporkan kepada penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dolar dan Sejumah Bukti

Fikri mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada laporan.

KPK juga tidak bisa memproses pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi adanya praktik rasuah di pemerintahan yang dipimpin Anies Baswedan itu.

BACA JUGA: Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

"Harus dipastikan, karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," ujar Fikri.

Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan pihaknya pasti akan memproses laporan Gembong.

BACA JUGA: Inilah 5 Tersangka Korupsi yang Jadi Buron KPK

"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ucap Fikri.

Seperti diketahui, Gembong Warsono membeberkan adanya praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Gembong menyebutkan bahwa banyak persoalan jual beli jabatan.

“Sudah berapa oknum saya temukan, orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp 60 juta,” ucap Gembong dikutip dari akun TikTok @fraksipdipjkt, Rabu.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, anggota Komisi A ini menuturkan bahwa jual beli jabatan terjadi dari tataran lurah hingga camat.

Harga untuk jabatan tersebut juga berbeda-beda mulai dari Rp juta hingga Rp 250 juta.

“(Kalau camat) ya sekitar Rp 200 juta, ya Rp 250 juta, kalau Rp 2,5 juta beli rokok saja enggak cukup,” kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil LPSK Dalami Kasus Suap Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler