jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin (14/9) akan melarang warga yang positif Covid-19 melakukan isolasi di rumah.
Pasien positif virus asal Tiongkok itu harus melakukan isolasi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah.
"Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditentukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
Anies menegaskan isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi menyebabkan penularan klaster rumah. "Ini sudah terjadi. Tidak semua memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk bisa menjaga kesehariannya tidak menularkan pada orang lain," jelas Anies.
BACA JUGA: Ini yang Paling Ditakutkan Anies Baswedan jika Covid-19 Tidak Segera Dikendalikan
Dalam kesempatan itu, Anies berterima kasih kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menitipkan pasien yang harus diisolasi.
Baik itu di fasilitas isolasi mandiri seperti di Rumah Sakit Darurat Kemayoran, Jakarta Pusat, hotel, penginapan, wisma maupun tempat lain yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Hasto PDIP Merasa Heran dengan Sikap Anies Baswedan
Mantan juru bicara Tim Pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Pilpres 2014 itu mengatakan bila ada pasien positif Covid-19 menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan.
"Jadi, petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum akan menjemput," ungkap Anies.
Anies memastikan pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas testing maupun tracing. Dia mengingatkan masyarakat tidak menolak kehadiran petugas kesehatan untuk melakukan testing guna menemukan kasus aktif untuk menyelamatkan rakyat.
"Bila memiliki potensi positif, wajib dites. Penentuannya oleh tim dinas kesehatan," katanya.
Anies menegaskan penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan akan diintensifkan oleh Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah yang sudah ditentukan.
"Kami akan intensifkan untuk ke depan," tegasnya.
Anies menuturkan sejauh ini sudah ditindak 158 orang atau badan, bahkan denda terkumpul sudah Rp 4,3 miliar. Ke depan Anies akan menerapkan denda berjenjang.
Dia mencontohkan bila pelanggaran pertama seperti tidak menggunakan masker Rp 250 ribu, maka bila melanggar lagi untuk berikutnya ditetapkan denda Rp 500 ribu. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy