Anies Teken Pergub Penambahan TGUPP

Rabu, 29 November 2017 – 15:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub baru soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies mengatakan, Pergub tersebut diteken pada Selasa (28/11) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Fasilitasi Tausiah Kebangsaan, Anies-Sandi Didoakan Jemaah

Penandatanganan Pergub ini menunjukkan adanya penambahan TGUPP dari semula berjumlah 15 orang menjadi 73 orang. Pada era Basuki Tjahaja Purnama, jumlah TGUPP hanya 15 orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Huruf C Pergub 411 Tahun 2016.

Mengenai perubahan Pergub dari rezim Ahok ke rezim Pemprov DKI yang dipimpinnya, Anies enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Bahkan, Anies tidak menghafal nomor Pergub yang ditekennya.

BACA JUGA: Jumlah TGUPP DKI Fantastis, Jangan Jadi Penampungan Timses

Meski demikian, Anies menyebut proses yang berkaitan dengan TGUPP semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari pengangkatan hingga tugas dari TGUPP.

"Jadi TGUPP semua kami jalankan. Semua yang kerja memiliki surat keputusan," kata dia.

BACA JUGA: Pak Anies Tolong Hati-Hati Pilih Orang untuk TGUPP

Untuk diketahui, jumlah anggota TGUPP yang diusulkan Anies adalah 73 orang dengan anggaran sebesar Rp 28 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018 yang telah disetujui Badan Anggaran.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Anies Baswedan Anggarkan Gaji TGUPP dari APBD


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler