Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai

Jumat, 02 Oktober 2020 – 11:22 WIB
Ilustrasi bahaya Covid-19. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menandai rumah yang menjadi tempat isolasi mandiri penderita Covid-19.

Nantinya, rumah dengan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi di dalamnya akan ditempeli stiker khusus oleh lurah setempat.

BACA JUGA: 16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Regulasi tersebut mewajibkan lurah menempelkan stiker pada rumah pribadi pasien yang dijadikan tempat isolasi mandiri.

BACA JUGA: Anies Sebut Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Harus Dikendalikan Pemerintah

"Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19," tulis Anies Baswedan dalam keputusan gubernur tersebut.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan tentang penempelan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang jadi tempat isolasi mandiri.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi di Rumah, Tetapi Ada Syaratnya

Menurut Riza, rumah tersebut memang harus diberi tanda dengan ditempeli stiker agar warga setempat tahu dan dapat memahami kondisi yang dialami pasien.

"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Namun, kelayakan rumah pribadi yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 harus melalui penilaian terlebih dahulu oleh gugus tugas. 

Aturan itu juga berlaku untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan.

Jika rumah pribadi itu layak dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, gugus tugas setempat akan menempelkan stiker sebagai penanda. 

"Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ujar Riza.(mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler