jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah pribadi.
Namun, itu hanya berlaku untuk pasien tanpa gejala (OTG) dan yang bergejala ringan.
BACA JUGA: Ini Kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal Perda Penanggulangan Covid-19
Kebijakan itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 dan 980 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya.
Keputusan itu diketahui berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI sebelumnya yang melarang pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah.
BACA JUGA: Anies Sebut Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Harus Dikendalikan Pemerintah
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi tanggapannya.
Ariza menjelaskan, isolasi mandiri di rumah pribadi kini memang dibolehkan, tetapi tetap harus sesuai protokol kesehatan dan penilaian kelayakan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat.
BACA JUGA: Joy Tobing Menangis Dinyatakan Positif Covid-19 Â
"Melalui Kepgub 980 yang ditandatangani pada tanggal 22 September itu, bagi yang keluarga yang terpapar virus corona, yang positif yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
"Dengan beberapa syarat di antaranya adalah apabila warga tersebut memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi," lanjut Ariza.
Apabila rumah pribadi pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat, maka pasien tersebut akan dirujuk untuk isolasi mandiri secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.
"Bagi warga yang ya mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan sekalipun dia OTG ya kami akan arahkan ke wisma (isolasi) mandiri di Kemayoran atau Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," ujar Ariza. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi