Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Ini Lokasinya

Senin, 28 September 2020 – 22:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tiga lokasi untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.

Penetapan itu diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Doni Monardo Ungkap Jumlah Bed Ruang Isolasi di DKI Jakarta, Masih Ada Sebegini

"Menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran," tulis Anis dalam keputusan bertarikh 22 September 2020 tersebut.

Adapun tiga lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 tersebut berada di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Tersisa 19%, PSBB Jakarta Diperpanjang

 

Untuk Jakarta Utara, lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI ada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja.

BACA JUGA: Nilai Anies Lamban, Ketua DPRD: Jangan Pas Banjir Baru Kerja

Adapun lokasi isolasi di Jakarta Timur ialah Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah,  Ceger, Kecamatan Cipayung.

Di Jakarta Selatan, lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI ialah Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya, Jalan Harsono RM, RT 009/RW 007, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Anies dalam keputusannya memastikan biaya pengelolaan lokasi isolasi itu juga dibebankan ke APBD DKI Jakarta.(mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler