jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak takut jika pihak Hotel Alexis melayangkan gugatan setelah Pemprov DKI mengeluarkan surat tidak diperpanjangnya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel di kawasan Jakarta Utara itu.
"Setiap warga negara berhak (menggugat). Tidak ada larangan," kata Anies di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
BACA JUGA: Anies Tutup Alexis, Nih Respons Habib Rizieq
Anies mengaku memiliki banyak bukti bahwa Hotel Alexis melakukan praktik ilegal di luar izin pariwisata yang diberikan Pemprov DKI. Kendati begitu, Anies tidak mau menyebutkan pelanggaran tersebut.
"Kami punya semua, ada datanya. Kalau mau buka-bukaan, akan panjang nanti," kata Anies.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis
Mengenai 50 pekerja dan terapis asing milik Hotel Alexis, Anies juga enggan menyebutkan bahwa mereka melakukan praktik asusila. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang Hotel Alexis untuk menjawabnya.
"Masa tanya ke saya. Kalau Anda tanya staf pemprov, saya jawab. Kalau itu, Anda cek sendiri ke sana," kata Anies. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Hotel Alexis Ditutup, Tora Sudiro: Gak Ngaruh di Hidup Saya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Diminta Tidak Tebang Pilih, Jangan Cuma Alexis Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga