Anies Tunjuk 5 Tokoh Duduk di Komite Pencegahan Korupsi

Rabu, 03 Januari 2018 – 15:39 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menunjuk lima tokoh menjadi anggota Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta.

Antara lain mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi

Anies menjelaskan, dirinya sengaja memilih orang-orang dengan kredibilitas bersih dan punya keahlian mumpuni, untuk masuk ke dalam komite itu.

"Dengan harapan keahlian dan pengalaman mereka dapat mendorong perubahan secara cepat di sistem Pemerintahan DKI Jakarta menjadi lebih transparan dan akuntabel secara sistematis," kata Anies, Rabu (3/1).

BACA JUGA: Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI

Bambang menjabat sebagai Ketua Komite PK. Sedangkan Oegroseno sebagai anggota dewan.

Selaim kedua orang tersebut, ada juga aktivis Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati dan mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.

BACA JUGA: Anies-Sandi Cek Daftar Absen PNS, Siapa yang Bolos Hari Ini?

BW -sapaan Bambang- mengatakan, dirinya akan membantu mewujudkan model pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Dengan posisi Jakarta yang strategis, sebagai Ibu Kota negara dan pusat bisnis, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi penyelenggaraan pemerintahan,” kata BW.

BW juga mengharapkan semua pihak yang memiliki perhatian dalam gerakan antikorupai untuk ikut memberi masukan kepada Pemprov DKI. Menurutnya, andil semua pihak sangat penting dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk itu, kami akan secara aktif menjalin kerja sama dengan KPK dan LSM antikorupsi untuk secara bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jakarta ini,” kata dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Semringah, Serapan Pajak jadi 103 Persen


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler