jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel.
Menurut Fahri, langkah penutupan itu memang sudah sesuai dengan janji kampanye Anies-Sandiaga Salahudin Uno saat pemilihan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Salut untuk Anies yang Berani Tutup Alexis
Hanya saja, Fahri mengingatkan, semua yang dilakukan termasuk dalam menunaikan janji kampanye tetap harus berlandaskan hukum.
“Kalau itu memang janji kampenye harus dilaksanakan. Tapi, pelaksanaan janji kampenye itu dasarnya adalah tetap hukum,” kata Fahri, Senin (30/10).
BACA JUGA: Alexis Ditutup Karena Pemberitaan Media
Fahri mengatakan, jika misalnya UU mengizinkan Anies-Sandi menolak perpanjangan izin maka itu menjadi hak dan kewenangan pasangan pemimpin DKI Jakarta tersebut secara langsung.
“Itu tidak ada masalah,” tegasnya. Fahri hanya concern mengingatkan Anies-Sandi bahwa eksekusi seluruh janji-janji kampanye itu harus berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku.
BACA JUGA: Pantau Hotel Alexis, Anies: Kami Punya Aparat
Lantas bagaimana tempat usaha lain? Fahri mengatakan, pada prinsipnya kalau sesuatu yang illegal memang tidak boleh ada.
“Sebab, semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang illegal lainnya,” tegas Fahri. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Tegas Anies Usai Setop Izin Usaha Alexis
Redaktur & Reporter : Boy