jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2022.
Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2022.
BACA JUGA: Warga Marunda Keluhkan Kesehatan Akibat Debu Batu Bara, Dirut PT KCN Berkata
Dalam Kepgub tertulis ASN DKI bekerja selama tujuh jam mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin sampai Kamis.
Waktu Istirahat diberikan selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
BACA JUGA: Sambut Hari Raya, Clipan Finance Beri Potongan Khusus
Selanjutnya, pada Jumat, jam kerja ASN lebih lama 30 menit mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.
Waktu istirahat selama 60 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.
BACA JUGA: Tak Mau Terseret Hukum, Anies Baswedan Gandeng Kejati DKI
Pengecualian berlaku terhadap ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti petugas rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dan Dinas Perhubungan.
Kemudian berlaku juga bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan guru serta penjaga sekolah.
“Pengaturannya dilakukan ole masing-masing kepala perangkat unit daerah,” ucap Anies dalam kepgub tersebut dikutip pada Jumat (1/4). (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Ziarah Kubur
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi