jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq hari ini, Kamis (31/10) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Persidangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya, ada 13 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Luthfi, di antaranya Presiden PKS, Anis Matta dan adik Anis, Saldi Matta.
BACA JUGA: Ratu Atut Bisa Dimakzulkan
"Saksi yang dipanggil adalah Ahmad Fathanah, Elda Devianne, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Ridwan Hakim, Ahmad Rozi, Billy Gan, Saldi Matta, Impisol Yusri, Andi Aminuddin Abduh, M. Anis Matta, Sahrudin, dan Nurhasan," kata Kuasa Hukum Luthfi, Mohammad Assegaf melalui pesan singkat, Kamis (31/10).
Dalam dakwaan Luthfi, Anis disebut terlibat dalam pengurusan proyek-proyek di Kemnetrian Pertanian. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga membocorkan berkas pengadaan benih kopi kepada Luthfi dan seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan.
BACA JUGA: Isi Petikan dan Amar Putusan Berbeda
Dalam persidangan Luthfi dan Fathanah, Yudi mengatakan Anis adalah orang yang menentukan nilai ijon tiap proyek di Kementerian Pertanian. Menurut Yudi, Anis meminta komisi satu persen dari pagu anggran proyek.
Sementara itu, Saldi disebut pernah mengurus pembelian tiket pesawat untuk Luthfi dan istri mudanya, Darin Mumtanzah beserta orangtua Darin. Saldi diketahui memiliki perusahaan jasa perjalanan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pengasingan Sosial untuk Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Menkum HAM Dianggap Baik Jika Lapas Tak Jadi Sarang Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi