Isi Petikan dan Amar Putusan Berbeda

Kamis, 31 Oktober 2013 – 08:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan kontroversial atas permohonan kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis dua kurir narkoba internasional dalam penyelundupan 2,4 kilogram sabu-sabu. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Tangerang dan mengubah hukuman terdakwa dari enam tahun menjadi seumur hidup. Dua terdakwa adalah Franco Holinski, 26, warga negara Jerman, dan Narendar Gangaram Khanna, 53, warga negara India.

"Bahwa sangat tidak adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, sedangkan dalam perkara narkotika yang membawa atau menyimpan atau menggunakan narkotika dihukum rata-rata lima hingga enam tahun. Untuk menghindari adanya disparitas atau perlakuan diskriminatif dengan perkara lainnya, majelis MA berpendapat, mengingat jumlah barang bukti cukup besar, terdakwa seyogianya dijatuhi pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis M. Zaharuddin Utama dalam petikan putusannya yang dilansir di website MA Rabu (30/10).

BACA JUGA: Pengasingan Sosial untuk Koruptor

Namun, amar putusan MA No 2124 K/Pid.Sus/2012 tersebut ternyata berkata lain. Putusan MA yang dibuat dalam rapat permusyawaratan MA pada 16 Januari 2013 itu malah memvonis Franco dan Narendar menjadi 20 tahun kurungan penjara.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Franco Holinski dan terdakwa II Narendar Gangaram Khanna dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun," putusnya.

Terhadap vonis MA yang tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya tersebut, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri mengaku terkejut. Sebab, hakim MA telah berkali-kali menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan putusan sebenarnya.

BACA JUGA: Kinerja Menkum HAM Dianggap Baik Jika Lapas Tak Jadi Sarang Narkoba

"Kok seperti itu? Waktu itu juga pernah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, padahal sebelumnya telah dinyatakan 20 tahun penjara. Yang terakhir kasus Supersemar yang di dalam amar putusannya ada salah ketik nominal," kata Taufiq.

Selain itu, Taufiq menyayangkan jika vonis 20 tahun tersebut sampai berlaku terhadap terdakwa yang tertangkap tangan terbukti menjadi kurir narkoba internasional. "Apalagi, ini kasus narkoba tingkat internasional. Masak cuma 20 tahun?" ujarnya. (dod/c10/agm)

BACA JUGA: Anggota DPR Hanya Pion Penguasa Parpol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rombak Sistem Politik agar Lebih Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler