jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Rencana pengenaan pajak sembako itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
BACA JUGA: Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2
Dalam pasal itu disebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
"Sebaiknya wacana yang tertuang dalam darf RUU KUP dicabut," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6).
BACA JUGA: Soal Pajak Pendidikan, Prof Zainuddin Sampaikan Pernyataan Keras, Simak
Seharusnya, kata legislator fraksi PKS itu, pemerintah menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau, bukan mengenakan pajak terhadap sembako.
"Rencana mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat," ucap Anis.
BACA JUGA: Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menyadari pengenaan PPN merupakan cara pemerintah mencari tambahan uang.
Namun, dekan fakultas ekonomi Universitas Yarsi itu menyebut pemerintah seharusnya bisa kreatif menciptakan peluang meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan yang masih rendah.
"Saya melihat perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan di masa yang akan datang dan pemerintah bisa memanfaatkan potensi pajak ini," ujar Anis. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan