Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2

Sabtu, 12 Juni 2021 – 12:15 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak hanya berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan, tetapi juga ingin memberlakukan tax amnesty jilid 2.

Ketentuan soal tax amnesty jilid 2 itu terselip dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.
 
"Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid dua," kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/6) malam.

BACA JUGA: Heboh Pajak Sembako, Hergun Gerindra: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Kecil

Dalam draf RUU KUP disebutkan bahwa waktu pengungkapan harta diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sementara, sekarang sudah memasuki bulan Juni.

Namun demikian, Hergun -panggilan Heri Gunawan- memastikan Komisi XI DPR belum menerima draft resminya dari pemerintah.

BACA JUGA: Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya

"Kami di komisi XI belum tahu drafnya, apalagi menjadwalkan untuk membahas RUU KUP. Bisa disimpulkan draf RUU KUP yang tersebar ke publik tersebut patut dipertanyakan kebenarannya,” ujar Hergun.
 
Politikus asal Sukabumi, Jawa Barat itu menjelaskan masalah perpajakan di negeri ini memang sangat memprihatinkan.

Setidaknya, kata dia, sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak.
 
Kondisi itu membuat pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang.

BACA JUGA: Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

"Rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan undang-undang," tutur Hergun.

Hergun juga mengingatkan pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

"Hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” pungkas Hergun. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler