Anita Kolopaking Tolak Penahanan, Mabes Polri Respons Begini

Selasa, 08 September 2020 – 19:23 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sempat menolak perpanjangan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Namun, kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu merupakan hak prerogatif penyidik.

Selain itu, perpanjangan masa penahanan juga telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Heri dan Maya Kelabakan Saat Kamar Hotel Ada yang Mengetuk, Hmmm..

"Jadi, selama kasus bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," ujar Awi kepada wartawan, Selasa (8/9).

Lulusan Akpol 1992 itu menuturkan, Anita Kolopaking mulanya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.

BACA JUGA: Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Namun, dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai akhirnya penyidik pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.

Lanjut Awi menambahkan, perpanjangan penahanan juga diatur dalam Pasal 24 KUHAP

”Memang penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya, penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kami diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," terang dia.

Diketahui, Anita sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu terhadap Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9). (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler