jpnn.com, JAKARTA - Musisi Anji didakwa dua pasal atas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Adapun sidang pembacaan dakwaan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/9).
BACA JUGA: Anji Terancam 12 Tahun Penjara
Anji dihadirkan secara virtual melalui sambungan video dari RSKO Cibubur. Dia tidak ditemani tim kuasa hukum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Josep Christian.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kasus Narkoba Anji
Anji pun menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Mantan vokalis Drive itu sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).
BACA JUGA: Heboh Dana Reses Anggota DPR Rp450 Juta, Krisdayanti Beri Penjelasan
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita