Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini!

Kamis, 23 September 2021 – 09:30 WIB
Anji didakwa dua pasal terkait kasus narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Anji tak didampingi kuasa hukum sejak awal persidangan perkara penyalahgunaan narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani Anji, Alif Maruszaman mengatakan musisi itu memilih tak didampingi kuasa hukum sejak tersandung masalah tersebut.

BACA JUGA: Anji Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Polisi dan Dokter Jadi Saksi

"Saat tahap dua di kejaksaan, kami juga menawarkan kepada saudara Anji ini apakah ingin didampingi kuasa hukum atau tidak, yang bersangkutan ingin menjalani persidangan secara sendiri," ujar Alif Maruszaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Hingga pada sidang perdana pun majelis hakim sempat menanyakan hal tersebut ke Anji.

BACA JUGA: Anji Didakwa Dua Pasal Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Namun, pelantun Dia itu kembali menyatakan bahwa dirinya tak ingin didampingi kuasa hukum.

"Anji sendiri yang meminta untuk menghadapi atau menjalani persidangan secara sendiri," ucap Alif Maruszaman.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hengky Kurniawan Kecelakaan, Sophia Latjuba Menangis

Menanggapi hal tersebut, dia menilai bahwa ada atau tidaknya kuasa hukum yang mendampingi terdakwa tak berdampak apa pun terhadap jalannya persidangan.

"Ya, yang penting pada intinya, pada pokoknya, kami akan mengungkap fakta dipersidangan seperti apa," tegas Alif.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).

Polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler