Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Kamis, 12 Oktober 2023 – 10:10 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) berharap Eva Donna Sinulingga (Donna) dibebaskan dari semua dakwaan. Foto: dok pribadi

jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan Albert Aries yang merupakan ahli hukum pidana dan pembuktian untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian dalam kasus Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya dituduh menggigit dan menularkan rabies.

Albert Aries dikenal sebagai salah satu tim ahli KUHP baru yang pernah menjadi ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer dan seringkali hadir secara prodeo-probono (gratis).

BACA JUGA: LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies

Ia menerangkan pandangannya tentang parameter dari kealpaan/kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan matinya korban.

“Kecermatan dan kebijaksanaan majelis hakim sangat penting dalam pemidanaan. Penyebab terdekat (causa proxima) dari luka yang diduga menyebabkan kematian atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji dan dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah,” tegas Albert.

BACA JUGA: Korban Gigitan Anjing Rabies di Ambon Mencapai 448 Orang, Lima Meninggal Dunia

Donna tiba-tiba ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023.

Sejak ditahan, Donna hanya dihadirkan secara online dari rutan wanita padahal hukum acara pidana menentukan bahwa terdakwa dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas.

BACA JUGA: Kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies di Jakarta Meningkat, Tolong Perhatikan Imbauan Dinkes!

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari jaksa.

“Prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan. Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim," kata Direktur LBH PSI Francine Widjojo yang menjadi penasihat hukum Donna, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dia mengatakan khususnya bukti keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan, adanya hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies atas nama korban, dan tidak adanya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021.

"Jika ada keragu-raguan, in dubio pro reo Terdakwa haruslah dibebaskan,” tutup Francine. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler