LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies

Sabtu, 30 September 2023 – 19:00 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) terus mendampingi Eva Donna Sinulingga (Donna) dalam kasus anjingnya Bogel yang dituduh menularkan rabies sehingga menyebabkan kematian seorang korbam.

Dalam sidang 27 September 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama terdakwa.

BACA JUGA: PDIP Tanggapi Santai Kaesang Masuk PSI, Panda: Mohon Maaf, Tak Segenting Itu

Donna juga diminta memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi COVID-19.

Kuasa hukum Donna, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson telah meminta klien mereka dihadirkan tatap muka, tetapi tidak dikabulkan.

BACA JUGA: Megawati Bungkam soal Anak Jokowi Pimpin PSI, Pakar Pertanyakan Muruah PDIP

"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (27/9).

Francine menambahkan bahwa hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien.

BACA JUGA: Kaesang Masuk PSI, Pakar Yakin PDIP Tak Berani Menghukum Jokowi

Padahal, lanjutnya, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.

"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim. Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," ujar dia.

Sebelumnya Donna dijadikan Tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.

Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023, di tengah proses persidangan.

Padahal Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.

Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.

Namun, mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.

"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," ujar Francine.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," tutup Francine. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
rabies   Anjing Rabies   lbh psi   Medan   PSI  

Terpopuler