Anjing Foni Dihabisi Lalu Digantung di Rumah Pemiliknya, Polisi Tak Mau Bertindak

Senin, 24 Januari 2022 – 01:36 WIB
Ilustrasi Polisi. Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Penganiayaan hingga tewas terhadap seekor anjing di Ambon, Maluku, menyulut kemarahan pecinta hewan.

Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.

BACA JUGA: Anjing Dibantai demi Kejayaan Mandalika, Reza Indragiri: Gunakan Pasal 302 KUHP

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona pun mengecam aksi biadab tersebut.

Menurutnya tidak boleh ada toleransi bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: Anjing Canon Mati Mengenaskan, Haris Azhar Sebut Sandiaga Uno Cuma Memikirkan Duit

"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni kepada wartawan pada Sabtu (22/1).

Ia mengatakan bahwa pada kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal.

BACA JUGA: Saat Mandalika Berpesta, Anjing-Anjing di Sekitarnya Mati Tersiksa

"Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati," lanjutnya.

Menurutnya, dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, polisi seharusnya bisa bertindak langsung tanpa harus menunggu laporan pemilik.

"Apalagi, jika pemiliknya melapor. Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," kata dia.

Doni pun menyebut bahwa Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi.

"KPHI siap bantu jika pemilik membutuhkan advokasi," ujarnya.

Menurutnya, maraknya protes dan keresahan masyarakat terkait penganiayaan hewan belakangan ini, adalah bukti dari mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa tindakan penganiayaan tidak bisa dibiarkan.

Sementara itu, sang pemilik anjing Foni yaitu Adriana mengungkap kronologis penganiayaan tersebut.

Ia mengatakan pada Rabu 20 Januari 2022 bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan.

Namun, sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah.

"Foni memang di rantai karena saya tahu kenakalan orang sekitar kalau sudah mabuk," kata Adriana kepada wartawan.

Menurutnya, meski anjing tersebut dirantai, tetapi tetap diperlakukan selayaknya hewan peliharaan.

Namun, saat ia kembali ke rumah, ia melihat dinding rumah penuh dengan lumuran darah.

"Dinding rumah saya berlumuran darah, saya bingung sambil melihat anjing saya sudah tidak ada," kata dia.

Tak lama kemudian, ketua RT setempat datang dan mengatakan bahwa pelaku bernama Roi telah membunuh anjing itu.

"Katanya dia mabuk. Saya dan suami langsung lapor ke polisi," lanjutnya.

Setelah pulang dari kantor polisi, Adriana mengatakan kepada suaminya agar keesokan paginya mencari bangkai anjing yang hilang.

"Jadi pas pagi saya langung mencari bangkai anjing saya, dan yang membuat saya kaget kondisi anjing saya sudah mati dengan kondisi yang mengenaskan dan dalam posisi digantung," katanya.

Meski sudah dilaporkan ke polisi, pelaku dibebaskan karena menurut polisi tak ada dasar hukum kuat.

"Tersangka sudah dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.

Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum.

"Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler