jpnn.com, BATAM - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengidentifikasi sabu-sabu di dalam barang yang akan dikirimkan ke Lombok Timur.
Sabu-sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis (21/10) sekitar pukul 10.50 WIB.
BACA JUGA: Anjing K9 Dikerahkan Mencari Tiga Korban Longsor
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Undani menyampaikan temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.
“Kronologinya petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” beber Undani melalui keterangan yang diterima Jumat (12/11).
BACA JUGA: Mantap! Pasukan K9 ala Buwas, Pakai Anjing Pelacak Lokal
Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.
“Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.
BACA JUGA: Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!
Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” bebernya.
Barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Bareskrim pada hari juga, dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk tim gabungan dari unsur Mabes Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan KPU BC Batam.
“Tim gabungan pada Sabtu 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.
Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.
“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.
Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.
“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Tangkapan sabu-sabu ini merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama 2021.
Hingga 31 Oktober, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran.
Estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan hingga 31 Oktober sebanyak Rp 136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 miliar. (mrk/jpnn)
Pelanggaran yang Ditangani Bea Cukai Batam Selama 2021
- Narkotika Golongan I jenis methamphetamine 10.104,80 gram.
- Narkotika Golongan I jenis ekstasi 65.670 butir.
- Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five 220 butir.
- Narkotika Golongan I jenis Kokain 2,77 gram.
- Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa 7,25 gram.
- Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla 5,80 gram.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 10.515 Botol Miras Ilegal asal SingapuraÂ
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi