Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 10.515 Botol Miras Ilegal asal Singapura 

Jumat, 12 November 2021 – 15:15 WIB
Konferensi pers Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan terkait pengungkapan tindakan penyelundupan ribuan minuman beralkohol dari Singapura. (Antara/Kasmono)

jpnn.com, BELITUNG - Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, menggagalkan penyelundupan 10.515 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan Jerry Kurniawan menjelaskan penindakan dan pengamanan barang bukti ribuan botol minuman mengandung MMEA itu merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepri, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjung Pandan.

BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor

Dia menuturkan dalam penindakan itu petugas mengamankan sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai golongan C dari berbagai jenis dan merek.

"Kami berhasil mengamankan 10.515 botol MMEA (mengandung etil alkohol) tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Belitung," kata Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Jumat (12/11). 

BACA JUGA: Bea Cukai di Dua Wilayah Ini Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi terkait pengiriman MMEA ilegal dari luar negeri menggunakan satu unit kapal kayu tujuan Jakarta, dan telah memasuki perairan Pulau Belitung. 

"Barang ini memang bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung namun tujuan akhir barang ini adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transitnya saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara

Jerry mengungkapkan, guna mengelabui petugas, pelaku memindahkan ribuan botol minuman keras itu dari kapal kayu, untuk selanjutnya dilakukan pengiriman ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.

"Modusnya, sudah melewati jalur laut, mereka alih pindahkan barang ini ke darat untuk dilakukan penggantian moda transportasi pengiriman yakni menggunakan jasa truk-truk ekspedisi ke Jakarta dengan kapal Ro-Ro," kata dia.

Menurutnya, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp 16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ujarnya.

Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Siapa pemilik minuman ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," pungkas Jerry. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler