jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 mendapar respons beragam.
Salah satunya dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor. GP Ansor menilai, gugatan tersebut dapat melemahkan pemerintah.
BACA JUGA: Ada Potensi Kebangsaan Terancam, GP Ansor Sowan ke PPP
Sebab, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha khusus pertambangan (IUPK), terutama terhadap negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
“PP Nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya itu yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Kementerian ESDM Kejar Target BBM Satu Harga
“Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, maka pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable, adigang adigung adiguno, dan pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 tahun 2009,” imbuh Yaqut.
Yaqut menjelaskan, dalam PP Nomor 1 tahun 2017 sangat jelas ketegasan pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara.
BACA JUGA: Djarot: Sejak Dulu NU Terdepan Pertahankan NKRI
Di antaranya, lanjut dia, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan divestasi saham hingga mencapai 51 persen.
“Semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 dan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa terkait bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.
Menurut dia, PP nomor 1 tahun 2017 dan dua Permen ESDM sebagai turunannya adalah keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam telah resmi mengajukan gugatan atas PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke Mahkamah Agung belum lama ini.
Gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian juga didaftarkan ke Mahkamah Agung.
Gugatan diajukan guna memastikan pemerintah dapat menjalankan hukum secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia.
Poin gugatan yang dilayangkan utamanya dianggap menyalahi UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Sementara itu, perkembangan proses perubahan KK menjadi IUPK antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia telah menemukan titik temu.
Pihak Freeport sepakat menerima IUPK. Meski demikian pihak Freeport meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam menjadi delapan bulan sejak Februari.
Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut. Terhitung mulai April, maka tersisa enam bulan lagi.
Enam bulan tersebut merupakan sisa perundingan jangka panjang meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51 persen. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua GP Ansor Sebut Ahok Sebagai Sunan Kalijodo
Redaktur & Reporter : Ragil