ANTAM Jual Dinar dan Dirham untuk Investasi, Bukan Alat Tukar!

Selasa, 23 Februari 2021 – 21:20 WIB
Ilustrasi Antam. Foto: Antam

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat investasi sekaligus Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengomentari soal transaksi dinar dan dirham, yang tengah ramai jadi perbincangan.

Dinar merupakan kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas.

BACA JUGA: Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam

Sementara dirham adalah kepingan logam perak. Dinar memiliki kandungan emas 91,7 persen sedangkan dirham mempunyai kandungan perak 99,95 persen.

Ariston menuturkan dinar dan dirham yang beradar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan alat tukar.

BACA JUGA: Sule: Enggak Terbayang Seorang Ariel NOAH yang Ganteng Menyiksa Temannya

Menurutnya, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat oleh produsen seperti Antam merupakan investasi.

“Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi dan sewaktu waktu dijual. Jadi hanya investasi saja,” ujar Ariston.

BACA JUGA: Harga Nikel Melonjak, Begini Prospek Saham Antam

Contohnya, masyarakat membeli emas untuk jaga-jaga ketika ekonominya sedang tidak baik, maka dia bisa menjual emas itu.

Terkait adanya pasar yang menggunakan dinar dan dirham di Depok beberapa waktu lalu, menurutnya Antam tidak bisa dipersalahkan.

“Karena itu sudah jelas aturannya. Terkait soal jual beli dinar dan dirham ini, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang mengggunakan untuk alat tukar jual beli itu jelas salah,” jelasnya.

Dia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik.

Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak 2000.

“Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar.  Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus BPJS Ketenagakerjaan Disamakan dengan Jiwasraya & Asabri, Pakar Ekonomi Bilang Begini

Sementara, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah.

Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.

“Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.

Teddy lantas mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate.

“Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” seru Teddy.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Menangis, Celine Evangelista Minta Maaf Kepada Kalina Ocktaranny


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Antam   emas Antam   PT ANTAM   Dirham   Dinar   rupiah  

Terpopuler