Antam Novambar: 7 Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan Aparat Kami

Minggu, 01 Agustus 2021 – 05:30 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar. ANTARA/HO-KKP

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Antam Novambar mengatakan pihaknya mengamankan tujuh pelaku nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pengamanan itu sebagai upaya KKP memberantas praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).

BACA JUGA: Bupati Jembrana Pamerkan Potensi Kelautan di Hadapan Menteri KKP

"Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar," kata Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (31/7).

Antam menyebutkan ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH.

BACA JUGA: Johan Rosihan Dorong Pemerintah Mengangkat Penyuluh Perikanan Bantu Jadi PNS di KKP

Para pelaku ditangkap Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar, Kamis (29/7).

Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan.

BACA JUGA: Usai Diklat Reserse Polri di Megamendung, 30 PPNS akan Memperkuat Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Antam menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan sedang berjalan.

"Kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung," ungkap mantan Wakabareskrim Polri itu.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing.

Di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

"Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman. Namun, apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas," ujar Halid.

Untuk diketahui, selama 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam proses tersebut sebanyak 85 pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, KKP juga telah melakukan kampanye door to door atau pintu ke pintu guna mencegah aksi DF pada masa PPKM.

"Kami terus melaksanakan program-program penyadartahuan seperti ini, tujuannya tentu agar masyarakat aware dan mau menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Antam Novambar.

Dia mengemukakan, kali ini dalam mengantisipasi kemungkinan dorongan untuk melakukan destructive fishing saat PPKM, KKP dari pintu ke pintu mengampanyekan larangan penggunaan setrum dan racun yang sering digunakan oleh masyarakat di sepanjang sungai-sungai yang melewati daerah Bogor.

Antam menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, ada kemungkinan menimbulkan dorongan yang lebih kuat untuk melakukan destructive fishing, baik karena alasan ekonomi maupun karena memiliki waktu yang lebih senggang.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut KKP melakukan kampanye dari rumah ke rumah sehingga pesan dapat disampaikan namun tidak menimbulkan kerumunan," ujar Antam.

Dia menjelaskan bahwa selain menyasar orang dewasa, kegiatan yang dilaksanakan selama 26-28 Juli 2021 tersebut juga mengikutkan siswa-siswi sekolah dasar yang berada di lokasi rawan penyetruman ikan. (antara/jpnn) 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler