Usai Diklat Reserse Polri di Megamendung, 30 PPNS akan Memperkuat Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Minggu, 25 Juli 2021 – 15:32 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung. ANTARA/HO-KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi mendapat tambahan sebanyak 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

Para PPNS itu baru saja menyelesaikan pendidikan dan latihan di Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

BACA JUGA: PPNS PR Bertugas Melakukan Penegakan Hukum, Termasuk Penyidikan

Mereka selanjutnya akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. 

“Sebanyak 30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (25/7). 

BACA JUGA: Antam Novambar Lepasliarkan Barang Bukti Ikan Endemik Kalbar

Menurut Antam, 30 penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung,yang dilakukan secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021.

Mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri itu merupakan diklat ini merupakan salah salah satu bentuk sinergi KKP dengan Korps Bhayangkara dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

BACA JUGA: Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian

Antam berharap para penyidik tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan.

Selain itu, harap Antam, juga beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan makin berat.

Menurut Teuku, selain menghadapi modus operandi yang kian beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.

Teuku menyebutkan selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Salah satu tantangan yang perlu segera direspons tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan,” kata dia. 

Teuku menambahkan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan. 

“Dengan PPATK dilakukan baik melalui pembelajaran e-learning maupun workshop secara daring, sedangkan dengan KPK dalam proses koordinasi terkait kebutuhan diklat TPPU di sektor sumber daya alam," ujar Teuku.

Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Perinciannya, 86 orang PPNS bertugas di pusat, 166  di UPT PSDKP dan 204 di Dinas KP provinsi.

Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus. 

Sebanyak 775 kasus di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler