Antara Bima, Socrates dan Patrice Rio Capella

Senin, 14 Desember 2015 – 14:37 WIB
Eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella menjani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yang menarik, dalam membacakan pledoinya mantan anggota komisi III DPR itu seolah mempersembahkan kisah pewayangan dan filsafat Yunani.

Dalam pledoinya, Patrice membandingkan apa yang dialaminya dengan nasib Bima saat disidang di pengadilan Astinapura. Dalam kisah itu, Perdana Menteri (PM) Astinapura, Widura sempat meminta Bima untuk lebih kuat menghadapi cobaan penahanan.

BACA JUGA: INNALILLAHI: Jokowi Melayat ke Rumah Mendiang Pendiri Partai Golkar

"PM Widura mengaku bisa membebaskan Bima, tapi PM yang arif itu berkata, Bima kau jalani hukuman, masuk tahanan agar dirimu menjadi kuat. Pasti ada hikmahnya. Itulah jawaban saya atas tuntutan JPU," kata Patrice saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/12).

Selanjutnya, Patrice lantas menceritakan kisah Socrates yang dituduh menebar ancaman bagi Yunani. Filsuf legendaris tersebut lantas dijatuhi hukuman mati dengan cara menenggak racun. "Usai diputus, Socrates mengatakan pada muridnya, Plato. Walaupun putusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi putusan itu keluar dari lembaga yang suci dan orang-orang suci. Oleh karena itu, saya tetap meminum racun," ujarnya.

BACA JUGA: Dicecar Fraksi Golkar, Ini Kata Capim KPK Soal Papa Minta Saham

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan. Jaksa menilai Patrice selaku anggota DPR terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Dia dinilai terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (put/jpg)

BACA JUGA: Bapak Hakim Ini Ingin Terapkan Manajemen Berbasis KPI di KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil MKD, Pak Luhut Siap Lahir Bathin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler