Antara Bom Solo dan Sebuah Kesempatan Berdampak Pada Anggaran

Kamis, 07 Juli 2016 – 09:38 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian mengatakan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan Nur Rohman di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7) bisa menjadi kesempatan untuk lebih serius merevisi Undang-Undang Terorisme. 

''Sekarang revisi sedang dibahas di pansus DPR,'' terang dia saat mendatangi open house Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Balai Sudirman kemarin (6/7).

BACA JUGA: TERUNGKAP! Pelaku Bom Solo Ternyata Berhubungan dengan Tokoh ISIS

Dia berharap dewan bisa merumuskan tindakan dan perbuatan apa saja yang masuk kategori terorisme. 

Misalnya, ketika pergi ke luar negeri atau menjalin komunikasi dengan pihak yang terlibat terorisme. Jadi, perbuatan yang dikategorikan terorisme harus betul-betul dijelaskan dengan detail.

BACA JUGA: Kapolri Akui Antisipasi Bom Bunuh Diri Sangat Sulit

Selain itu, dalam undang-undang tersebut perlu dicantumkan pasal khusus terkait dengan pencegahan terorisme. 

Jika ada pasal sendiri, akan dibutuhkan struktur tersendiri yang bakal menangani pencegahan. 

BACA JUGA: Luar Biasa, Ternyata Pelaku Bom Solo Belajar Merakit dari Sini!

Kalau ada struktur sendiri, dibutuhkan anggaran khusus. ''Jadi, dampaknya pada anggaran. Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk pencegahan,'' tegas calon tunggal Kapolri itu.

Pencegahan pun harus digalakkan. Misalnya, ada kampanye antiterorisme, deradikalisasi, dan sosialisasi pencegahan lainnya. Untuk itu, kata Tito, undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kebutuhan. ''Harus pas,'' tuturnya. 

Menurut dia, tidak ada gunanya jika hanya penegak hukumnya yang bagus. Selain penegak hukum yang kompeten, undang-undangnya harus bagus. Penegakan hukum juga harus mendapat dukungan dari masyarakat.

Menurut dia, cukup Densus 88 saja yang diperkuat. Tidak perlu lembaga lain. Dalam era demokrasi seperti ini, hanya Densus 88 yang bisa diterima masyarakat. Tito mengatakan, saat ini pihaknya juga menunggu disahkannya undang-undang baru hasil revisi.  (kwl/idr/byu/lum/bay/c7/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes: 13 Korban Tewas Bukan di Tol Brebes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler