jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mendukung langkah kejaksaan agung mengeksekusi mati terpidana narkotika.
Akbar menyatakan, semua kewenangan untuk eksekusi ada pada kejagung. "Kalau kami pada dasarnya menerima saja, di mana saja lokasinya," kata Akbar usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
BACA JUGA: Di Lapas, Kentut Bisa jadi Masalah Besar
Akbar memang tak menyebut secara spesifik apakah sudah ada permintaan lokasi untuk dijadikan tempat eksekusi oleh jaksa sebagai eksekutor. Termasuk apakah sudah ada permintaan dari jaksa untuk menyiapkan tempat eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut dia, soal lokasi, siapa narapidana yang akan dieksekusi maupun waktunya itu semua diserahkan kepada jaksa.
BACA JUGA: 12 Terpidana Mati akan Dieksekusi Mati Tahun Ini
"Kalau fasilitasnya standar dimana-mana seperti itu. Tapi yang jelas selama menjadi kewenangan kejaksaan agung tentu saja kami dukung," ungkap dia.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya memang tidak menyebut eksekusi gelombang ketiga digelar di Nusakambangan. "Saya cuma bilang bahwa Nusakambangan tempat ideal untuk eksekusi mati," kata Prasetyo, kemarin (29/4).
BACA JUGA: Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara
Hanya saja, kapan waktu eksekusi maupun jumlah napi serta lokasi masih dirahasiakan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan jaksa agung sudah mengusulkan anggaran di APBN 2016 untuk mengeksekusi sedikitnya 12 terpidana mati. "Saya tidak ingat persis jumlahnya, yang jelas belasan miliar rupiah," kata Arsul di Cikini, Sabtu (30/4). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Harta Bupati, KPK: Tidak Ada Hubungan dengan LHKPN
Redaktur : Tim Redaksi