jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan lembaga pemasyarakatan tidak pernah tertutup untuk masuknya warga binaan. Namun, ia menegaskan, banyak regulasi yang mengatur pemidanaan tidak diimbangi dengan aturan kemudian bagi warga binaan mendapat kebebasan.
Salah satunya Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini menjadi salah satu pemicu kelebihan kapasitas di lapas.
BACA JUGA: 12 Terpidana Mati akan Dieksekusi Mati Tahun Ini
"Pintu lapas dibuka lebar-lebar, tapi sementara regulasi juga mempersempit itu untuk keluar seperti PP nomor 99 tahun 2012. Lapas kita semakin over kapasitas," kata Akbar dalam diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Lapas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
Menurut dia, hal ini sangat berdampak pada kehidupan di lapas. Kapasitas hunian yang seharusnya berisi lima orang dalam satu kamar, faktanya bisa sampai 20 narapidana. Tak pelak, berbagai permasalahan bisa bermunculan. "Mohon maaf, (gara-gara) kentut (buang angin) saja bisa jadi permasalahan besar," kata anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu.
BACA JUGA: Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara
Lebih lanjut ia juga menyoroti regulasi yang banyak memberikan hukuman pidana penjara. Berdasarkan penelitian, Akbar melanjutkan, sedikitnya ada 150 produk Undang-undang yang memberikan hukuman pidana. Akibatnya, suplai penghuni lapas semakin besar.
Belum lagi dengan bertambahnya aparat penegak hukum yang dapat merekomendasikan sanksi pidana penjara untuk pelaku yang melanggar hukum. "Begitu aktif mereka melakukan penahanan makin banyak penghuni kita," kata dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sita Harta Bupati, KPK: Tidak Ada Hubungan dengan LHKPN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arswendo: Masalah Lapas seperti Usus Buntu
Redaktur : Tim Redaksi