jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis mengakui dirinya tahu tentang transaksi suap antara anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry dengan pihak PTUN Medan. Menurutnya, beberapa hari sebelum transaksi itu Gerry memberitahu tentang permintaan uang dari Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yufran.
"Katanya paniteranya telpon terus-menerus untuk datang bawa THR (Tunjangan Hari Raya)," kata OC kepada wartawan di KPK, Rabu (15/7).
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen PDIP Terkait Kasus Suap Tanah Laut
OC yang ketika itu sedang berada di Bali, mengaku memerintahkan Gerry untuk tidak menggubris permintaan tersebut. Dia klaim sudah dengan tegas melarang pengacara muda itu pergi ke Medan untuk bertemu Syamsir.
"Saya sudah larang anak buah saya ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket," jelas OC.
BACA JUGA: Halo Pemudik, Pak Kapolri Imbau Jaga Keselamatan dan Sabar yaa
Karena itu, menurut OC, jelas bahwa suap terhadap pejabat PTUN Medan adalah inisiatif Gerry dan dirinya tidak terlibat seperti yang dituduhkan KPK. "Iyalah (inisiatif Gery)," tegasnya.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim dan sekretaris PTUN Medan kemarin, Selasa (14/7). KPK pun langsung menahannya di Rutan Guntur hari itu juga.
BACA JUGA: Halo Para Pemudik, Ini Imbauan dari Kapolri
Advokat senior itu diduga menjadi otak dari suap kepada para pejabat PTUN Medan itu. Dia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirip Bungkusan Kue, Ini Penampakan Sabu 3,6 Kwintal Punya CT
Redaktur : Tim Redaksi