Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK

Kamis, 07 November 2019 – 17:47 WIB
Ansarai Azhar keberatan namanya disebut masuk bursa calon anggota Dewas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Antasari Azhar berang lantaran di media sosial namanya disebut-sebut masuk bursa calon anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi).

Mantan ketua KPK itu justru bertanya apakah hal ini bisa diseret ke ranah hukum karena ada dugaan perbuatan pencemaran nama baik dirinya.

BACA JUGA: Antasari Azhar: Adanya Dewan Pengawas KPK untuk Hindari Abuse of Power

“Tadi saya sudah pertanyakan, bolehkah saya melakukan gugatan pencemaran nama baik? Kenapa saya harus ikut diviralkan di situ? Atas inisiatif siapa? Ada dua kemungkinan (yakni) membuat baik saya atau ingin menghancurkan saya?” kata Antasari dalam diskusi “Mengintip Figur Dewan pengawas KPK” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).

“Maka saya katakan, bisa tidak saya menggugat?” tambahnya.

BACA JUGA: Antasari: Saya Mantan Ketua KPK, Tidak Mungkin Saya Lemahkan

Antasari mengatakan alasannya tidak terima namanya diseret-seret sebagai calon Dewas KPK. “Kenapa begitu? Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diajak bicara, tidak pernah komunikasi tentang itu. Begitu muncul, ada apa?” katanya.

Antasari mengatakan selama ini dia tidak pernah mengikuti kegiatan apa pun, selain bersama keluarga di rumah dan mengajak cucunya jalan-jalan. “Jadi isu yang muncul di beberapa sosial media adalah menurut saya hoaks,” tegasnya.

BACA JUGA: Jawaban Jubir Presiden saat Ditanya Peluang Ahok jadi Dewas KPK

Pembicara lainnya, Trimedya Panjaitan lantas merespons pernyataan Antasari tersebut. Trimedya mengaku baru saja membaca berita di media online bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditunjuk jadi ketua tim untuk seleksi Dewas KPK.

Bahkan, ujar dia, berdasarkan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, proses seleksi akan mulai dilakukan sejak sekarang ini. “Dan karena baru mulai sekarang maka bisa saja Bapak Antasari belum dipanggil. Bisa saja besok, minggu depan dipanggil. Kemungkinan itu masih ada,” kata Trimedya santai dengan wajah datar.

Antasari pun bereaksi dengan langsung menjawab pernyataan politikus PDIP tersebut. “Bapak Trimedya, saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup karena ada satu butir mengatakan bahwa (syarat Dewas) tidak pernah menjalani tindak pidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun. Bagi saya sudah selesai,” kata Antasari.

Seperti diketahui, yang dimaksud Antasari adalah salah satu syarat menjadi Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37D Huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 37D Huruf f menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Trimedya pun menjawab pertanyaan Antasari tersebut. Menurut Trimedya, Antasari bebas murni dari hukumannya karena mendapatkan grasi dari presiden. Karena itu, ujar Trimedya, tidak menutup kemungkinan Antasari masih bisa menjadi Dewas KPK.

“Bapak Antasari dapat grasi dari presiden. Tidak menutup kemungkinan Pak. Kita sama -sama orang hukum juga,” ujar Trimedya membalas.

“Terkecuali presiden tak mau menggunakan haknya bahwa dia pernah memberikan grasi kepada bapak Antasari ya tertutup (peluang itu),” katanya. Legislator dari Sumatera Utara mengatakan tidak mungkin nama-nama itu muncul kalau tak ada dasarnya.

“Kita berdoa saja siapa tahu (Antasari) akan dipanggil dan Pak Presiden juga menggunakan diskresinya,” ujar Trimed, panggilan akrabnya.

Lebih jauh Trimedya menambahkan bahwa untuk periode pertama ini, keanggotaan Dewas KPK dipilih langsung oleh presiden sebagaimana diamanatkan UU 19/2019. Menurut dia, saat pembahasan UU 19/2019, DPR berpandangan waktu untuk membentuk panitia seleksi terlalu pendek, sementara komposisi Dewas KPK akan dilantik bersama pimpinan komisi antirasuah yang baru pada Desember 2019.

Dia menjelaskan kalau calon Dewas KPK harus diseleksi lagi oleh DPR paling tidak membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Trimedya pun menambahkan, untuk menghindari kecurigaan yang lebih besar kepada DPR, dan membentuk sistem yang baik, maka pemilihan Dewas KPK untuk periode pertama diserahkan kepada presiden.

“Kami berharap presiden melakukan ini juga secara terbuka,” kata Trimedya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler