Antasari: Saya Mantan Ketua KPK, Tidak Mungkin Saya Lemahkan

Kamis, 18 Juli 2019 – 22:39 WIB
Antasari Azhar. Foto: Dok. JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan lembaga yang pernah dipimpinnya itu memang perlu diperbaiki. Menurut Antasari, salah satu upaya memperbaiki adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menegaskan bahwa revisi itu bukan untuk memperlemah, tetapi justru menguatkan lembaga pemberangus korupsi tersebut.

“Saya mantan ketua KPK, suatu hal tidak mungkin saya melemahkan KPK. Saya ingin KPK ada terus di republik ini,” kata Antasari dalam diskusi Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7).

BACA JUGA: Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI

Antasari mengatakan bahwa UU KPK yang lama sudah melanggar legal drafting, karena dalam aturan itu sudah mengatur nomenklatur. Seharusnya, kata Antasari, pengaturan nomenklatur jangan di UU KPK, cukup dilakukan dalam peraturan pemerintah.  “Undang-undang itu hanya normatif, tetapi kalau nomenklatur harusnya ada di PP,” ujarnya.

Selain UU KPK, Antasari mengatakan bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga harus direvisi. Salah satu yang perlu diperbaiki adalah persoalan uang pengganti tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, uang pengganti harus dikembalikan ril oleh pelaku korupsi. Dia menilai untuk aturan uang pengganti itu, masih lebih bagus yang diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Hasil TPF Novel Aneh dan Lucu, Tak Usah Digugu dan Ditiru

BACA JUGA: Antasari Azhar Juga Punya Jasa, Layak jadi Menteri

“Uang pengganti di UU 3/1971 itu lebih progresif. Kalau ditahan, selesai pidananya, harus mengganti uang pengganti misalnya Rp 20 miliar. Kalau tidak bayar, bikin pernyataan tidak mampu membayar dan sita asetnya kemudian dilelang,” katanya. 

BACA JUGA: Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat

Nah, ujar Antasari, kalau di aturan yang sekarang uang pengganti bisa disubsider dengan kurungan. Dia mengatakan, narapidana lebih memilih menjalani hukuman tambahan ketimbang harus mengganti kerugian negara. “Kalau begitu kapan uang negara mau kembali. Jadi, UU Tipikor perlu direvisi. Tiru pasal 31 C UU 3/1971,” jelas Antasari.

Antasari menegaskan bahwa revisi UU KPK maupun UU Tipikor ini bukanlah untuk melemahkan, tetapi justru memperkuat KPK. “Saya pikir tegas perlu revisi UU KPK, kalau ingin KPK baik ke depan. Yang bicara ini mantan ketua KPK, saya tidak mungkin bohong. Kalau mau baik harus ada revisi, ditingkatkan perannya, ada Dewan Pengawas KPK juga,” katanya.

Dia mengatakan bagaimana mungkin kerja kalau tidak diawasi. Menurut dia, bukannya tidak percaya, namun dalam perjalanan manusia kalau berbelok tentu ada yang mengawasi dan mengingatkan.

“Kalau dibiarkan bagaimana? Apa pun bentuknya, perlu ada (Dewan Pengawas), terserah DPR dan pemerintah,” tandasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler