jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya keputusan ini, maka peninjauan kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua MK Hamdhan Zoelva membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).
BACA JUGA: DPR Isyaratkan RUU KUHAP KUHP Batal Sah Tahun Ini
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Pria yang sekarang tengah menjalani hukuman penjara itu merasa dirugikan oleh keberadaan pasal yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali itu.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai bahwa keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
BACA JUGA: Jaksa KPK Bakal Dalami Peran Sri Mulyani di Proses Persidangan
Mahkamah juga berpendapat, keadilan lebih besar daripada kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ujar majelis anggota, Anwar Usman membacakan kesimpulan mahkamah. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Rekening Diblokir KPK, Politikus Golkar Ngadu ke Hakim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Sambut Keinginan PKB Koalisi dengan PDIP
Redaktur : Tim Redaksi