BACA JUGA: Amrozi Tetap akan Dieksekusi
Ini yang perlu saya luruskan bahwa tidak ada kompromi-kompromian," ujar Antasari di gedung KPK, Senin (3/11). Menurut mantan jaksa ini, dalam dugaan korupsi dana YPPI BI yang ditangani KPK itu sudah ada tersangka, terdakwa dan perkara yang sudah diputus PengadilanBACA JUGA: Aulia Pohan Siap Jadi Terdakwa
"Kita sudah sidik sejak awal tahun jadi yang kita tangani bukan baru sekarangBACA JUGA: MA Tetap Tangani Sengketa Pemilu
Ini semata langkah hukum yang profesional," tandasnya. Jika memang penetapan status tersangka atas Aulia Pohan karena semata-mata pertimbangan hukum, lantas kapan ayah artis Annisa Larasati Pohan itu ditahan? Antasari sekali lagi berkilah. "Kita harus tetap lihat proses hukumnya secara eleganRencana penyidikan yang telah kita tetapkan, kita akan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan saksi dan tersangkaPemeriksaan tersangka ini adalah kegiatan penyidikan, penyidikan kita maksimalkan alat buktiYang anda tanyakan nanti sepenuhkan kita serahkan pada penyidik," tuturnya. Ditambahkan, penyidik lah yang menentukan perlu dan tidaknya penahanan atas Aulia Pohan Cs dilakukan"Beri kesempatan penyidik untuk lakukan tugasnya dulu," tandasnya. Yang pasti, sambung Antasari, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencekal Aulia Pohan Cs"Yang bersangkutan sudah kami cekal beberapa waktu lalu," pungkasnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Hampir Miskin Penerima BLT Terbanyak
Redaktur : Tim Redaksi