jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo. Antasari akan mengadukan perihal laporannya ke polisi soal tuduhan telah mengirim SMS ancaman pembunuhan ke Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen yang tak digubris Polri selama empat tahun ini.
Langkah itu akan ditempuh Antasari setekah gugatan praperadilannya terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harapannya, agar Presiden Jokowi bisa mengambil sikap demi keadilan bagi Antasari.
BACA JUGA: Gerindra Belum Mau Gunakan Hak Interpelasi
"Saya akan melapor bahwa tindakan yang diambil seperti ini dan saya yang diperlakukan seperti ini. Apa sikap Jokowi selaku kepala negara menyikapi proses hukum seperti ini," ujar Antasari usai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/11).
Hanya saja ia belum bisa menentukan waktu untuk mengadu ke Presiden Jokowi. Sebab, dia saat ini masih menunggu putusan gugatan perdata di PN Tangerang terkait hilangnya barang bukti baju yang dikenaan Nasrudin saat ditembak.
BACA JUGA: Marzuki Alie: Jokowi Bikin Rakyat Tambah Miskin
Dalam gugatan perdata itu, Antasari menggugat RS Mayapada sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat II.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Janji Belum Ada yang Ditepati, Kepercayaan Rakyat Diingkari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Riau Mengaku Tak Kenal Romahurmuziy
Redaktur : Tim Redaksi