jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan cara membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang isinya "Permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".
"Dengan putusan MK tersebut, maka harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak kehidupan dan kebebasannya bisa tumbuh kembali," kata Irmanputra Sidin, menyikapi putusan MK mengabulkan permohonan uji materil yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya
Menurut Irman, seseorang yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan terus-menerus bisa memperjuangkan hak kebebasannya selama dia bisa mengajukan bukti baru bahwa dia tidak bersalah. "Selama ini, kalau sudah diputus bersalah melalui PK, narapidana tidak lagi bisa mengajukan bukti hukum baru melalui PK," tegasnya.
Lebih lanjut Irman mengungkap prinsip konstitusional, ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara, maka Negara harus dibatasi secara ketat, namun jikalau warga negara hendak memperjungkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya. "Inilah salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat bukan rakyat semata untuk negara," tegasnya.
BACA JUGA: Dimarahi Akil, Wawan Merengek Pada Atut
Irman mengatakan Negara memang tidak boleh dibiarkan larut dengan kelelahannya atau bermalas-malasan, membuka usul perubahan atau peninjauan kembali atas sebuah produk kekuasaanya. "Tidak cukup dengan alasan demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut-larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, kalaupun dapat diusulkan untuk ditinjau hanya sekali saja," ujarnya.
Karena itu menurutnya, sudah tepat konstitusi membuang jauh-jauh pasal yang mematikan hak setiap terpidana memperjuangkan kembali kebebasannya karena batasan PK yang selama ini hanya bisa dilakukan sekali.
BACA JUGA: Kunjungi Lokasi Ledakan, Tepis Dugaan Sabotase dan Kelalaian
"Termasuk sang pengugat Antasari Azhar. Putusan ini kembali menegaskan bahwa Konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Azhar Bisa PK Lebih dari Sekali
Redaktur : Tim Redaksi