Antasari Disidang 8 Oktober

Kamis, 01 Oktober 2009 – 20:10 WIB

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan Antasari Azhar pada Kamis, 8 Oktober 2009 mendatangSelain Antasari, pada hari yang sama juga akan disidang tiga terdakwa perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, yakni Jery Hermawan Lo, Drs

BACA JUGA: DPD Papua Barat Ancam Walk Out

Wilardi Wizar, dan Sigit Haryo Wibisono.

Kepastian ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto SH.MH
“Empat terdakwa akan mulai menjalani sidang pada 8 Oktober 2009, dan akan disidangkan secara terpisah,” ungkapnya usai menggelar jumpa pers, Kamis (1/10)

BACA JUGA: Penetapan Formasi CPNS Alot

Berkas mereka sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak Senin 28 September kemarin
Empat tersangka itu dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2.

Dengan kata lain, mereka menghadapi tuntutan sama, yaitu pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nazruddin Zulkarnaen.

Informasinya, sidang pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran itu akan dipimpin oleh Hakim Herri Swantoro, yang juga tercatat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya lima terdakwa Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo sebagai eksekutor di lapangan ini sudah memasuki persidangan

BACA JUGA: Kasus Century, Pejabat BI Diperiksa 3,5 Jam

Seperti diketahui, Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009Ia tewas 22 jam kemudian setelah mendapat perawatan medisDua peluru yang bersarang di kepalanya menyudahi hidup pria beristri tiga tersebut.

Pada perkembangan kasusnya, kisah cinta segitiga yang disebut-sebut melibatkan Rani Juniani, mantan caddy/asisten pemain golf Modern Golf, Tangerang, menjadi salah satu pemicu melayangnya nyawa Nazrudin(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Pemda Galang Dana untuk Korban Gempa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler