JAKARTA – Kasus penggelapan dana nasabah di Bank Century terus berlanjutKamis (1/10), bidang pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (BI), Dr Ir Boedi Armanto
BACA JUGA: Sejumlah Pemda Galang Dana untuk Korban Gempa
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, pihaknya memerlukan waktu 3,5 jam untuk memeriksa boedi terkait tugas dan fungsinya di BI.“Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 13.30 WIB
BACA JUGA: Perantau Padang Buka Rekening Bantuan
Kendati tidak menyebut secara gamblang, pertanyaan seputar pemeriksaan itu juga menyinggung tentang mantan kedua pemegang saham Century, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rijvi.Terkait bobolnya Bank Century, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penggelapan dana nasabah di Bank Century
BACA JUGA: Kejaksaan Kembalikan BAP Ari Muladi ke Polisi
Selain itu, pada 10 September 2009 silam, pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.Penuntasan kasus di Bank Century juga langsung diambil alih Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar NasutionSebelumnya, penyandang Gelar MPA dari Universitas Harvard, Massachusetts, Amerika Serikat (1973) ini menyebut, sejak awal berdirinya Bank Century sudah melanggar semua aturan.
Fokus pemeriksaan BPK akan diarahkan pada proses merger, perolehan izin operasi sebagai bank devisa, memburuknya kondisi Bank Century, pemberian dan penggunaan (FPJP)Selain itu, juga akan diperiksa seputar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik, hingga penggunaan dan penyaluran dana penyelamatan oleh Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YBM BRI Kirim 15 Relawan Medis
Redaktur : Tim Redaksi